Diterangkan Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Wako-Wawako Solok Nofi Candra - Leo Murphy (NC-LM), Amnasmen, SH, bahwa pengaduan tersebut dilakukan atas beberapa dugaan pelanggaran diantaranya terhadap satu kegiatan yang terindikasi dan patut diduga kampanye tanpa izin, kampanye melibatkan aparatur sipil negara, serta kampanye di lokasi dan tempat milik pemerintah atau negara.
"Pelanggaran kampanye dimaksud dilakukan oleh Calon Wako atasnama Bapak Ramadhani Kirana Putra, yang diduga terjadi pada hari Sabtu lalu di salah satu tempat yang diduga milik pemerintah serta diikuti oleh oknum-oknum ASN yang dikehuinya dari vidio yang diperoleh melalui media sosial, " ungkap Amnasmen.
"Pelanggaran kampanye ini kami laporkan ke Bawaslu Kota Solok, baru satu dari sekian banyak laporan pelanggaran yang masuk ke meja Pusat pelaporan yang sudah dibuka oleh tim hukum dan sudah kami verifikasi, " imbuhnya.
Lebih jauh diungkapkan Amnasmen, berdasarkan laporan-laporan yang masuk, fakta serta kondisi yang kami lihat di lapangan, dengan ini kami ingin sampaikan beberapa poin pernyataan dan imbauan diantaranya, Pilkada adalah proses representasi perwujudan hak-hak rakyat dalam seleksi kepemimpinan di setiap daerah. Setiap tahapan itu mesti dipastikan oleh semua kita dilaksanakan dengan cara, proses dan hasil yang jujur, terbuka, adil dan bermartabat.
Kami mengimbau perangkat daerah, stake holder, badan:dan lembaga yang berpotensi dijadikan alat kepentingan politik, agar menghindari dan menolak dengan tegas untuk memfasilitasi, membuat kebijakan atau terlibat dalam kegiatan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskanya, tim kuasa hukum NC-LM berdasarkan laporan masyarakat tersebut akan melakukan langkah-langkah preventif dengan mendatangi dan berkoordinasi dengan beberapa institusi yang berpotensi melakukan kebijakan dan tindakan politik keberpihakan pada salah satu pasangan calon pada Pilkada Kota Solok.
"Kami juga mengajak kepada semua pihak agar mendukung terciptanya proses Pilkada yang adil, jujur, bermartabat dan menolak kecurangan hingga terpilih pemimpin yang amanah, berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat Solok, " pungkasnya.
Turut hadir ketua tim Pemenangan calon Wako-Wawako Solok NC-LM, Yutris Can, SE. Serta Tim Kuasa Hukum lainnya, Dr. Aermadepha, SH, MH, Gentasri, SH, dan anggota lainnya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, kepada Jurnalis Media ini membenarkan adanya laporan tersebut masuk ke Bawaslu.
Ada 4 poin aduan dugaan pelanggaran menurut Rafiq, diantaranya:
1. Menjanjikan materi lainnya
2. Penggunaan fasilitas negara
3. Penghinaan
4. Pelanggaran Netralitas ASN.
"Kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Saat ini Bawaslu telah melakukan kajian, apakah terpenuhi syarat formil dan materil laporannya, kalau terpenuhi maka akan kita register. Kalau belum lengkap, maka akan diberikan waktu untuk melengkapinya, " terang Rafiqul Amin. (Amel)
Rekomendasi
Copyright © 2024 Humas.or.id - All Rights Reserved.